Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-maksimal-perpanjangan-pkwt-lt649126c5134d9/
PERTANYAAN: Saya punya rekan kerja sudah kontrak kerja yang ke-5. Pada saat yang keenam perusahaan mengatakan harus diputus karena peraturan ketenagakerjaan saat ini membatasi hanya 5 kali kontrak saja. Apakah benar demikian?
ULASAN:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Kami asumsikan bahwa rekan Anda bekerja dengan dasar perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:[2]
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Apabila PKWT dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).[3]
Lebih lanjut, PKWT dibagi menjadi dua kategori, yaitu:[4]
Lalu, perpanjangan PKWT berapa kali? PKWT berdasarkan jangka waktu dilaksanakan paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[5]
Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Jika pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Sedangkan, jika PKWT belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang disepakati, maka PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[6]
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa PKWT rekan Anda berdasarkan jangka waktu dan dengan asumsi jangka waktu PKWT rekan Anda adalah 1 tahun dan telah diperpanjang sebanyak 5 kali atau selama 5 tahun. Sehingga jika ditinjau dari segi jangka waktu, pelaksanaan PKWT tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pelaksanaan PKWT tidak lebih dari 5 tahun.
Terhadap pekerja dengan PKWT yang hubungan kerjanya berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dengan syarat telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.[7]
Adapun besaran uang kompensasi rekan Anda dengan masa kerja 5 tahun secara terus menerus dapat dihitung dengan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah.[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[2] Pasal 81 angka 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[3] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 PP 35/2021
[5] Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 35/2021
[6] Pasal 9 ayat (1), (3), dan (4) PP 35/2021
[7] Pasal 15 PP 35/2021
[8] Pasal 16 ayat (1) huruf c PP 35/2021